Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Banyuasin
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Banyuasin mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Banyuasin menyelenggarakan fungsi: